Kapanlagi.com - Roro Fitria baru saja menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roro dengan tiga pasal sekaligus. Yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
Dharma Praja Pratama, kuasa hukum Roro juga membenarkan hal tersebut. Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018), sang pengacara mengatakan pasal-pasal apa saja yang menjerat Roro.
"112, 114, 132, dengan ancaman empat hingga lima tahun," ungkapnya.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Juli 2018 dengan agenda eksepsi dari pengacara Roro Fitria.
Roro sendiri ditangkap berdasarkan pengembangan kasus setelah polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, dan menemukan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. WH mengaku bahwa paket sabu ini adalah pesanan Roro.
Simak Berita Lainnya:
(kpl/lip/frs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kelar Sidang Perdana, Roro Fitria Terancam Penjara Hingga 5 Tahun"
Post a Comment