Kapanlagi.com - Setelah dugaan operasi kelamin yang dilakukan Lucinta Luna, publik dibuat tertarik pada isu satu ini. Operasi kelamin sendiri menjadi isu yang cukup kontroversial, tapi sebenarnya baik secara medis maupun hukum di Indonesia, operasi kelamin merupakan hal yang legal.
Operasi kelamin dari pria ke wanita maupun sebaliknya dilindungi oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 191/MENKES/SK/III/1989. Di sini memang disebutkan tidak semua orang dan semua rumah sakit mendapat izin untuk melakukan proses operasi kelamin.
Sebelum melakukan operasi kelamin, seorang pasien harus menjalani proses yang panjang, tim dibentuk juga melibatkan dokter bedah plastik, psikiater, internist, psikolog, anestesi, dan pakar hukum untuk keperluan operasi. Setelah dinyatakan memang bisa melakukan operasi kelamin, pasien diminta untuk mendaftarkan permohonan ganti status kelamin secara hukum.
Semua aset termasuk teks, foto dan video dalam konten ini adalah eksklusif milik KapanLagi Youniverse (KLY). Dilarang menggunakan tanpa izin tertulis dari Kapanlagi.com. Menghilangkan sebagian kecil atau besar detail konten merupakan pelanggaran hak cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.
Tim ®KapanLagi.com kemudian menghubungi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menanyakan seperti apa proses pergantian identitas dari pasien yang sudah melakukan operasi kelamin.
"Ajukan permohonan saja. Jadi ajukan permohonan ganti status kelamin dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya. Di dalam permohonan tentu harus ada surat keterangan dari dokter yang telah melakukan operasi kelamin. Apakah orang ini benar-benar sudah operasi kelamin. Itu akan menjadi bukti dalam penetapan. Nanti hakim akan memeriksa dan menanyakan saksi-saksi," ujar Achmad Guntur, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti apa penjelasan lengkap mengenai proses perpindahan status jenis kelamin seseorang pasca melakukan operasi kelamin? Simak selengkapnya dalam wawancara eksklusif KapanLagi.com ini!
#Jangan Lewatkan
(kpl/gtr/jje)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ramai Jadi Pembicaraan, Operasi Bedah Kelamin di Indonesia Legal di Mata Hukum"
Post a Comment