Search

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Datangi Pengadilan Negeri Jaksel

Kapanlagi.com - Ahmad Dhani datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/4/2018) sore. Kedatangan suami Mulan Jameela itu memang sudah diagendakan sebelumnya sebagai bentuk kepatuhan hukum atas statusnya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Tak sendiri, Ahmad Dhani menyambangi Pengadilan Negeri ditemani oleh kuasa hukum serta anak bungsunya, Abdul Qodir Jaelani. "Saya datang mensupport ayah saya," ucap Abdul Qodir Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Sementara itu, Ahmad Dhani mengatakan siap menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, dengan yakin, Dhani pun berujar jika cuitannya yang berujung proses hukum adalah sebuah kebenaran yang patut diperjuangkan.

Ahmad Dhani © Kapanlagi/Bayu HerdiantoAhmad Dhani © Kapanlagi/Bayu Herdianto

"Kita siap menyatakan kebenaran. Pembela penista agama itu adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, itu adalah kebenaran dan tidak ada siapapun yang bisa melarang saya mengatakan itu," tutur Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas tuduhan melanggar Undang-Undang ITE. Dalam laporan tersebut, mantan suami Maia Estianty itu dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2.

Laporan yang dibuat Jack Boyd Lapian itu sendiri merupakan buntut dari pernyataan pentolan Dewa 19 itu di akun twitternya yang akan memerangi penista agama dengan kata-kata bernada kasar. Melalui akun twitternya, Ahmad Dhani sempat berujar "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya". 

Ditulis oleh: Rivan

Simak Berita Lainnya:

Let's block ads! (Why?)

https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/kasus-dugaan-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-datangi-pengadilan-negeri-jaksel-0674d7.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Datangi Pengadilan Negeri Jaksel"

Post a Comment

Powered by Blogger.