Kapanlagi.com - Kasus video panas Ariel NOAH yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tary kembali jadi sorotan publik lantaran gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Tentu gugatan ini muncul tanpa alasan dan tujuan.
Melalui gugatannya, LP3HI meminta kepada Kapolri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Karena selama delapan tahun ini, kasus video panas yang membuat Ariel NOAH dipenjara ini belum jelas putusan hukumnya bagi Luna Maya dan Cut Tary. Kala itu, kedua aktris ini sama-sama menjadi tersangka, dan kemudian status mereka mengambang.
Karena itulah, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar status Luna dan Tary jelas. Mereka mengajukan gugatan bernomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL pada 5 Juni 2018 lalu.
"Menyatakan secara hukum para Termohon telah menghentikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," isi petikan permohonan praperadilan LP3HI ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Achmad Guntur yang dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa, (3/8). Menurut Achmad Guntur, sidang kasus ini sudah selesai dan tinggal menunggu putusan.
Keputusan dari hakim nanti akan dibacakan pada 7 Agustus 2018. Pada sidang pembacaan tersebut, masyarakat bisa hadir dan menyaksikan. Namun belum diketahui apakah Luna dan Tary juga akan datang menghadiri sidang tersebut.
Reporter: Rizky Aditya Saputra/Liputan6.com
Yang Ini Nggak Kalah Hot!!!
(kpl/lip/phi)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan Kasus Video Panas Luna Maya dan Cut Tary Dipraperadilankan"
Post a Comment