Kapanlagi.com - Dalam sidang lanjutan Roro Fitria tentang kasus narkoba pada kamis (2/8) siang tadi, terungkap beberapa istilah atau kode yang digunakan saat dirinya bertransaksi narkoba. Hal tersebut didapat dari saksi bernama Welly Suharto Praja dari pihak JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Welly sendiri merupakan pihak kepolisian yang menangkap Wawan, kurir narkoba untuk Roro. Sebelumnya, Wawan ditangkap oleh kepolisian dengan barang bukti bungkus rokok Dunhill putih berisi 2,4 gram sabu dan satu unit ponsel.
"Awalnya saudara Wawan tidak mengaku, sampai akhirnya ternyata pemesannya bernama Nyai," ujar Welly saat persidangan.
Welly kembali menjelaskan bahwa notifikasi Whatsapp pada ponsel yang disitanya dari Wawan terus berbunyi. Saat kejadian tersebut, model majalah dewasa ini terus meneror via Whatsapp untuk menanyakan kabar sabu pesanannya. Namun sayang, dirinya tidak mengetahui bahwa ponsel tersebut sudah berada di tangan polisi.
"Nyai ngejar-ngejar terus, nanyain barangnya, 'Rinsonya mana? Dah sampai mana?' Rinso itu pasti (kode) untuk mengelabui," tambahnya melengkapi kesaksian.
Ternyata Nyai dan Rinso menjadi kode transaksi antara keduanya. Nyai merujuk pada Roro yang diketahui Welly saat melihat foto profil Whatsappnya. Sementara Rinso merupakan kode untuk narkoba jenis sabu. Meskipun menggunakan kode, sebagai polisi, Welly memiliki naluri untuk mengetahui istilah tersebut.
Pasca penangkapan Wawan, polisi akhirnya menyamar menjadi ojek online untuk memberikan pesanan sabu yang dibungkus makanan cepat saji, sekaligus meringkus Roro di suatu tempat.
"Jadi barangnya dikirim pakai ojek online, pakai bungkus McD. Kita kirim langsung di tempat yang ditentukan," pungkas Welly.
Proses sidang pun masih akan terus berlanjut minggu depan pada hari selasa 7 agustus 2018 dengan menghadirkan saksi lain dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Jangan Lewatkan!
(kpl/apt/gtr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terungkap! Kode Unik Yang Digunakan Roro Fitria Saat Transaksi Narkoba"
Post a Comment